Jumat 27 Mei 2016 kemarin saya mengikuti Diskusi Publik Cakap Bermedia Sosial, Cerdas, Kreatif dan Produktif. Alhamdulillah suami dan anak-anak mengantar saya dari jam enam pagi (persiapan sejak jam empat pagi), sampai Jogja 08.20 WIB. Beruntung acara belum dimulai.
Diskusi ini menghadirkan Ismail Caswidu, selaku Kepala Biro Humas Kominfo, Prof,Dr.Henry Subiakto selaku Staf Ahli Menkominfo sekaligus Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Dr Rulli Nasrullah,MSi atau yang dikenal sebagai Kang Arul. Beliau doktor Cyber Culture di UGM. Tak hanya itu juga, ada Trimanto sebagai praktisi media sosial, yang mengelola JogjaUpdate.
Saya beruntung bisa terpilih menjadi blogger yang menghadiri acara ini. Karena beberapa keresahan yang saya punya, mengenai beberapa orang yang kurang cakap menggunakan media sosial, sehingga merugikan tak hanya dirinya juga orang lain.
Ismail Caswidu membuka diskusi ini, membahas tentang Kebijakan Penanggulangan Kejahatan di Dunia Cyber. Menurut beliau, Cyber Crime terdiri dari dua jenis yaitu, kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas dan kedua, kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran kejahatan. Secara luas, cyber crime adalah tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik.
Apa saja yang termasuk dalam cyber crime?
– Copy Right (Hak Cipta)
– Trademark (Hak Merek)
– Defamation (pencemaran nama baik)
– Hate Speech (fitnah, penistaan, penghinaan)
– Hacking, virusses, illegal access
– Privacy
– Pornografi
– Terorisme
– Perdagangan Ilegal, dl
Prof, DR. Henry Subiakti sendiri juga sama dengan Ismail Caswisu bahwa perbuatan yang dilarang UU ITE adalah:
Pasal 27 (illegal content) sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya IE dan atau DE yang memiliki muatan
– melanggar kesusilaan
– perjudian
– penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
– pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 28 (illegal content)
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman pidana bagi pelanggar UU ITE, adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 M (pasal 45 ayat (1) dan (2) )
Prof Henry dalam hal ini memberikan tip aman bagi pengguna media sosial yaitu:
– Tidak memasang nama dan profil lengkap
– Tidak memasang sembarang foto dan video pribadi
– Berhati-hati dalam mengekspresikan dan menyampaikan perasaan melalui internet
– Selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima melalui internet
– Putuskan komunikasi dengan orang asing yang menunjukkan itikad tidak baik
Sesi berikutnya, Dr Rulli Nasrullah MSi atau yang dikenal sebagai Kang Arul menyampaikan materi Di Balik Media Sosial. Beliau menggarisbawahi bahwa sekarang pengguna sosial memiliki kecendrungan ketergantungan terhadap media sosial dan gadget. Sehingga muncul istilah FoMo (Fear of Missing Out).
Gejala itu ditandai dengan:
– selalu mewajibkan diri mengecek medsos
– selalu memaksa diri berpartisipasi dalam semua kegiatan
– selalu ingin lebih dan merasa diri kekurangan
– selalu membuat panggung pertunjukan sendiri
Hal ini terlihat dari mereka yang suka memotret dirinya saat sakit dan membaginya di media sosial padahal kondisinya tidak separah yang terlihat, ucapan bela sungkawa melalui akun media sosial almarhum, bahkan ada yang memnfaatkannya untuk promosi jualannya, dll. Juga muncul bullying yang kreatif, lucu dan satir, bahkan pembentukan opini publik di media sosial. Ruang publik dan pribadi pun menjadi tidak jelas.
Sementara menurut Trimanto pelaku media sosial dan pengelola @JogjaUpdate menuturkan bahwa, kebiasaan bercakap dan bermedia sosial yang menjadikan alasan mengapa Orang Indonesia tertarik menggunakan media sosial. Menariknya, aktivitas warga Indonesia di jejaring sosial ini mencapai 79,72%, tertinggi di Asia. Wow!
Sayangnya, muncul fenomena di sebagian pengguna, ada yang memiliki web personal tapi hanya untuk menarik pengunjung, muncul video seronok di Facebook dan unggahan kebencian, dari pengguna Twitter juga jadi ajang cel lawan yang berbeda pendapat.
Maka sebaiknya pengguna media sosial berhati-hati, agar tidak mencelakakan dirinya. Ingat bahwa “Jarimu adalah Harimaumu”, sehingga kita bisa lebih memanfaatkan media sosial untuk hal positif. Karena ada dasarnya media sosial memiliki manfaat yang jauh lebih besar.
——
Saya sendiri sangat mendukung acara ini digelar dan diadakan ke semua kota di Indonesia. Agar semakin banyak menjangkau lebih banyak pengguna media sosial agar lebih cakap dalam bermedia sosial. Karena masih banyak yang belum memanfaatkannya dengan baik, sehingga sering ada kejadian berupa pelanggaran ITE.
Apalagi kami para peserta diberi buku yang ternyata belum dilaunching secara resmi. Kami peserta pertama yang mendapatkan kehormatan memiliki dan membaca buku yang menarik ini. Kontennya sangat menarik, bahkan untuk anak-anak saya. Mungkin karena disajikan penuh gambar dan warna. Pesan yang diangkat memang sesuai kenyataan yang ada. Sangat menarik. Tidak membosankan.
Berupa sindiran dalam bentuk meme dan komik, dan ada tip juga anjuran untuk cakap bermedia sosial, cerdas-kreatif-produktif. Semoga buku ini juga bisa dibagikan secara luas, agar apa yang menjadi keresahan saya sebagai pengguna terutama ibu dan pekerja melalui media sosial bisa minimal berkurang. Saya sendiri menyayangkan sebagian pengguna yang belum memanfaatkan media sosial secara positif, sehingga menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan pengguna lain. Padahal kalau mau ditilik lebih jauh, banyak manfaat yang bisa kita dapat dari cara kita menggunakan media sosial dengan baik (positif), salah satunya untuk menambah penghasilan, membangun personal branding, dll.
(Visited 115 times, 1 visits today)
Pertama kali baca tentang FoMO beberapa tahun lalu. Tapi baru heboh beberapa bulan belakangan ini ya.
Betul mak. Saking banyaknya yang menyalahgunakan media sosial kayanya…. Jadi makin didengungkan.
saya suka blognya…so pinky…Juga tulisannya :). Memang perlu sekali sosialisasi cara bersosial media biar kita tahu batasan yang sesuai etika, norma dan hukum negara. Thanks for sharing mba Ika